Tambak - hari jum'at taggal 11 juli 2025 pemerintah desa Tambak telah melakukan Sosialisasi Tidak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak-Anak bersama Dr. Eva Fazariah dari UPTD Puskesmas Margadadis, yang di ikuti oleh masyarakat desa Tambak kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu.
Kekerasan adalah tindakan atau prilaku melibatkan penggunaan kekuatan fisik, pisikologis, atau verbal yang menyebabkan cidera, kerusakan, serta penderitaan. Penderitaan pada orang lain atau diri sendiri baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Bentuk kekerasan dapat terjadi dalam bentuk fisik, psikologis, seksual, dan struktural yang ditujukan kepada individu, kelompok, atau bahkan lingkungan sekitar.
Kekerasan banyak terjadi pada perempuan dan anak-anak, karena mereka dianggap lebih lemah dan tidak dapat melawan. Oleh karena itu perempuan dan anak-anak dilindungi oleh undang-undang dalam uapaya menindak kekerasan dalam bentuk apapun. Akan tetapi tidak hanya perempuan dan anak-anak saja yang terkena dampak tidak kekerasan, lansia dan orang yang memiliki kekurangan (disabilitas) juga kerap kali mengalami kekerasan juga. Kekerasannya bisa dalam bentuk fisik, psikologis atau lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Dr. Eva Fazariah ada beberapa alasan dalam tindakan kekerasan. Berikut beberapa alasan mengapa seseorang mungkin memiliki pikiran tindakan melakukan kekerasan :
- Panik atau kecemasan yang intens.
- Imajinasi murni.
- Adanya masalah dalam otak
- Stres.
Dr. Eva Fazariah juga menyampaikan bahwa sebab dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut :
- Budaya Patrioid, yang menempatkan posisi laki-laki tinggi dari pada perempuan
- Pola kebiasaan praktik menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan.
- Gangguan mental, citra diri yang rendah, mudah frustasi, dan kurang berkomunikasi.
- Pecandu alkohol, pengguna narkoba dan zat yang berakibat mabuk dan halusinasi.
- Menjadi budaya suatu bangsa dan negara sehingga menjadi bagian dari kehidupan
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengerti dan memahami bagaimana bentuk tindak kekerasan termasuk kekerasan fisik, verbal, seksual, dan psikologis. Mengubah prilaku msyarakat agar tidak melakukan kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Mencegah adanya kekerasan baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau masyarakat. Memberikan informasi mengenai hak-hak korban kekerasan dan bagaimana cara mendapatkan bantuan, perlindungan, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan.